Perundangundangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Rumusan nilai-nilai dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Pemilihannilainilai Empat Pilar tidak lain adalah untuk - mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatupadu mengisi pembangunan, agar bangsa ini dapat lebih maju dan sejahtera. Ditulisoleh: Bimbel Ladida Tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan tes untuk menguji penguasaan pengetahuaan dan keterampilan peserta tes CPNS dalam penerapan bela negara, integritas, nasionalisme, bahasa Indonesia, dan pilar kebangsaan. Empat pilar kebangsaan meliputi pancasila, NKRI, undang-undang dasar 1945, dan bhineka tunggal ika. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Salah satu materi dan kisi-kisi soal SKD resmi yang dikeluarkan oleh Menpan melalui Peraturan menteri PAN RB Nomor 23 tahun 2019 adalah Materi Tes Wawasan Kebangsaan. Dalam lampiran peraturan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi permenpan-rb no. 23/ 2019 tersebut disebutkan bahwa tes SKD terdiri dari 3 materi yakni 1. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK 2. Tes Intelegensia Umum atau TIU 3. Tes Karakteristik Pribdi atau TKP Adapun kisi-kisi soal tes wawasan kebangsaan seleksi kompetensi dasar penerimaan CPNS 2019 dijelaskan sebagai berikut Tes wawasan kebangsaan atau TWK merupakan tes seleksi penerimaan CPNS 2019 untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar CPNS 2019 dalam mengimplementasikan Nasionalisme, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional Integritas, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan Bela Negara, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara Pilar Negara, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika Bahasa Indonesia, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada postingan kali ini, kami dari awambicara cpns akan meringkas materi soal dan kisi-kisi soal skd tes wawasan kebangsaan yang dikeluarkan oleh bkn tentang Pilar Negara, yakni tentang pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ringkasan Materi Soal Pilar Negara - Pemahaman dan Pengamalan Nilai-nilai Pancasila CPNS 2019 Materi Tes Wawasan Kebangsaan tentang Pilar Negara ini bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu membentuk karakter yang positif melalui pemahaman dan pengamalan mereka terhadap nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika Secara moral dianggap benar dan adil, serta mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. Ideologi Pancasila Pancasila adalah ideologi dasar bagi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila disusun berdasarkan lima sendi utama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lima sendi utama ini juga tercantum didalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tepatnya tercantum dalam paragraf ke-4 empat Pembukaan UUD 1945. Sejarah Lahirnya Pancasila Hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, walaupun selama masa perumusan Pancasila terjadi perubahan urutan ke lima sila serta kandungan yang terkandung dalam Pancasila dalam beberapa tahap. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara terjadi dan diawali pada saat masa perang dunia ke-2, atau tepatnya pada saat penjajahan Jepang atas Indonesia. Pada tahun 1944, Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu pada perang dunia II. Untuk itu, Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia. Untuk merealisasikan janji tersebut, Jepang membentuk suatu badan persiapan kemerdekaan Indonesia, yang kemudian kita kenal dengan BPUPKI atau Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. BPUPKI bentukan Jepang dalam rangka untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia ini beranggotakan 60 orang. 60 orang anggota BPUPKI ini diambil dari berbagai daerah sebagai cerminan perwakilan suku bangsa yang ada di Indonesia. Adapun Ketua BPUPKI adalah Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan Wakilnya Soeroso dan dari orang Jepang - Ichibangase. Sidang pertama yang dilakukan oleh BPUPKI adalah tanggal 29 Mei sampai tanggal 1 Juni 1945. Pada sidang pertama ini terdapat 3 tokoh penting yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara, yang nantinya akan menjadi cikal bakal rumusan Pancasila. Ketiga tokoh tersebut adalah 1. Muh. Yamin 2. Soepomo 3. Ir. Soekarno Selanjutnya pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara, yakni sebagai berikut a. Peri Kebangsaan b. Peri Kemanusiaan c. Peri Ketuhanan d. Peri Kerakyatan e. Kesejahteraan Rakyat Selanjutnya Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara tersebut secara tertulis, yang isinya 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, giliran Mr. Soepomo yang mengemukakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia dihadapan sidang pertama BPUPKI. Pemikiran Mr. Soepomo tersebut berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan Sosial Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang mendapatkan giliran berpidato menyampaikan pendapatnya tentang dasar negara adalah Ir. Soekarno. Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara tersebut adalah terdiri dari lima asas, yakni 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan Berdasarkan saran dari ahli bahasa yang juga kolega dari Ir. Soekarno, kelima asas tersebut kemudian diberi nama dengan PANCASILA. Dan oleh karena itu, tanggal 1 Juni kini kita peringati sebagai hari lahir istilah PANCASILA. Sampai berakhirnya masa persidangan pertama BPUPKI, rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk, oleh karena itu, sebelum masa reses dan istirahat penuh, BPUPKI membentuk sebuah panitia khusus yang bertugas untuk merumus dasar negara. Panitia khusus tersebut beranggotakan 9 orang, yang kemudian kita kenal dengan PANITIA SEMBILAN. Panitia Sembilan atau Panitia Perumusan Dasar Negara tersebut terdiri dari 1. Ir. Soekarno - Ketua 2. Abdulkahar Muzakir 3. Drs. Moh. Hatta 4. KH. Abdul Wachid Hasyim 5. Mr. Muh. Yamin 6. H. Agus Salim 7. Achmad Soebarjo 8. Abikusno Cokrosuryo 9. Maramis Panita Sembilan bertugas untuk menampung segala aspirasi masyarakat Indonesia mengenai pembentukan dasar negara Republik Indonesia merdeka. Sehingga tepat pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka, yang selanjutnya oleh Mr. Muh. Yamin diberi nama dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Adapun isi dari Piagam Jakarta atau Jakarta Charter tersebut adalah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Namun ternyata penetapan dasar negara seperti yang tersebut didalam Piagam Jakarta mendapat penentangan, terutama penentangan dari tokoh-tokoh yang berasal dari Indonesia bagian Timur. Keberatan mereka terhadap dasar negara yang telah ditetapkan dalam piagam jakarta tersebut hanya sebatas pada sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Sebab, menurut mereka, terutama bagi pemeluk agama lain atau non-Islam, sila tersebut akan membuat gesekan, atau tidak sesuai dengan agama yang mereka anut, bahkan mengancam akan mendirikan negara sendiri, sehingga haruslah diganti, Keberatan yang paling utama adalah menyangkut kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Selanjutnya Bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan membahas masalah tersebut, sebelum sidang PPKI pertama dibuka. Pada akhirnya demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kalimat tersebut dihilangkan dan sila pertama akhirnya menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa". Rumusan akhir dasar negara tersebut kemudian ditetapkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang sah dan benar yakni Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Rumusan tersebut kemudian tercantum pada alinea keempat didalam Pembukaan UUD 1945. Pengamalan Nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara Berdasarkan Ketetapan MPR No. 1/ MPR/ 2003, pengamalan butir-butir Pancasila mencakup Sila 1 Ketuhanan yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan Berani membela kebenaran dan keadilan Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain Sila 3 Persatuan Indonesia Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa Sila 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesai mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah Didalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan Sila 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan Mengembangkan sikap adil terhadap sesama Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Menghormati orang lain Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum Suka bekerja keras Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial Itulah tadi sekilas ringkasan materi nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara sebagai bahan pembelajaran Anda dalam menghadapi ujian Seleksi Kompetensi Dasar bidang Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2019. Selanjutnya, kami akan memberikan contoh soal nilai-nilai Pancasila sebagai pilar negara untuk Anda sebagai bahan rujukan dan juga materi tambahan untuk Anda pelajari. Contoh Soal Nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara 1. Maksud dari nilai-nilai Pancasila bersifat universal adalah ... a. Nilai-nilai tersebut berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia b. Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya dapat diterapkan dan digunakan di negara lain c. Pancasila berlaku untuk seluruh agama di Indonesia d. Penerapan Pancasila tidak ada pemaksaan 2. Gagasan pertama mengenai pemberian nama pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dengan "Eka Prasetya Pancakarsa" dikemukakan oleh Presiden Soeharto pada pidato ... a. Menyambut peringatan ulang tahun ke-25 Gajah Mada pada tanggal 19 Desember 1972 b. Didalam Raker Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 12 April 1976 c. Pidato kenegaraan dihadapan sidang DPR tanggal 16 Agustus 1975 d. Pidato kenegaraan dalam rangka sidang umum MPR tahun 1978 3. Zoon politikon memiliki arti bahwa manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dimasyarakat. Teori ini dicetuskan oleh ... a. Plato b. Aristoteles c. Napoleon d. Rousseau 4. Kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia merupakan bukti dari dihayati serta diamalkannya secara murni ... a. Pancasila b. Sila I Pancasila dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 c. Pancasila dan UUD 1945 d. Bhinneka Tunggal Ika 5. Rumusan Pancasila yang resmi terdapat dalam ... a. Pidato Bung Karno b. Proklamasi 17 Agustus 1945 c. Pembukaan UUD 1945 d. Piagam Jakarta 6. Perhatikan pernyataan berikut! 1 Mengangkat jari untuk meminta waktu bicara 2 Mengumumkan jadwal ronda malam pada warga 3 Membicarakan calon presiden yang dijagokan seseorang 4 Menginterupsi pendapat pimpinan yang keliru 5 Menerima sanggahan atas usul yang kita lontarkan Perilaku yang menggambarkan suasana saling menghargai perbedaan pendapat terkandung dalam pernyataan nomor ... a. 1, 2, dan 4 b. 1, 3, dan 5 c. 2, 3, dan 4 d. 3, 4, dan 6 7. Apabila negara dinyatakan dalam keadaan bahaya, secara yuridis ... a. tiap-tiap warga negara berhak melakukan pembelaan terhadap negara b. tiap-tiap warga negara berkewajiban untuk melakukan pembelaan negara c. pembelaan terhadap negara hanya dilakukan oleh TNI dan Polisi d. warga negara berhak dan berkewajiban untuk membela negara 8. Prinsip persamaan harkat dan martabat setiap orang terkandung dalam ... a. Universal Declaration of Human Rights b. Sila ke-2 Pancasila c. Declaration of Independence d. Alinea I Pembukaan UUD 1945 9. Dalam rangka pembangunan bidang budaya, kedudukan kebudayaan daerah sangat penting sebagai ... a. unsur kebudayaan nasional b. puncak kebudayaan nasional c. ciri khas kebudayaan nasional d. dasar kebudayaan nasional 10. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan yang bersifat menegaskan ... a. hak asasi negara b. hak asasi bangsa c. kewajiban asasi warga negara d. hak asasi manusia 11. Kebebasan mengeluarkan pendapat, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dijamin oleh UUD 1945. Kebebasan tersebut harus dilandasi rasa tanggung jawab karena sesuai kodratnya, manusia itu ... a. senantiasa hidup bermasyarakat b. bersikap dan bertindak rasional c. dapat dikenakan sanksi hukum d. cenderung mementingkan diri sendiri 12. Pelestarian lingkungan hidup amat penting, terutama untuk ... a. mempertahankan keberadaannya b. kelestarian dan kelangsungan hidup umat manusia c. menjamin bahan baku industri pada masa yang akan datang d. memenuhi seruan dari berbagai organisasi internasional 13. Badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Berikut ini beberapa badan peradilan yang dimaksud, yaitu ... a. peradilan militer, peradilan umum, PTUN, peradilan agama b. peradilan militer, peradilan sipil, peradilan umum, peradilan agama c. PTUN, peradilan agama, peradilan sipil, peradilan militer d. peradilan umum, peradilan rakyat, peradilan agama, dan peradilan militer 14. Pemerintah perlu menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dengan alasan ... a. mengatur kepentingan bersama b. hak asasi milik setiap manusia c. meningkatkan martabat manusia d. sesuai dengan martabat manusia 15. Beribadah dan menganut agama merupakan hak asasi ... a. pribadi b. perlakuan dan perlindungan c. politik d. sosial budaya 16. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan ... a. keyakinan yang memiliki kebenaran b. sikap mental, tingkah laku, dan norma sosial c. petunjuk, penuntut, dan pegangan sikap d. pandangan hidup 17. Setiap produk hukum yang dihasilkan di negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tercantum pada ... a. TAP MPR No. XX/ MPRS/ 1966 b. TAP MPR No. II/ MPR/ 1978 c. TAP MPR No. IV/ MPR/ 1978 d. TAP MPR No. VI/ MPR/ 1978 18. Berdasarkan pengalaman sejarah, Pancasila sebagai dasar negara ternyata tetap tegak walaupun mengalami berbagai ancaman. Kekuatan Pancasila terletak pada ... a. posisi negara yang terdiri dari pulau-pulau yang terpisah oleh laut b. keyakinan bangsa Indonesia akan kebenaran Pancasila c. pegawai negeri sipil d. keyakinan rakyat Indonesia 19. Sumber tertib hukum yang dianut negara Republik Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dibawah ini, kecuali ... a. UUDS b. Proklamasi c. UUD d. Dekrit Presiden 20. Cinta tanah air dan bangsa dapat dibuktikan dengan cara ... a. mengurangi impor barang dari luar negeri agar devisa tetap stabil b. mengekspor semua hasil bumi Indonesia dan mengimpor semua barang dari luar negeri c. tidak melakukan hubungan dengan negara lain dan melakukan proteksi d. tidak menggunakan produksi dalam negeri, meskipun mampu membelinya 21. Pancasila menjadi petunjuk untuk membuat aturan hukum serta pedoman untuk menjalankan kehidupan bernegara. Hal ini karena Pancasila merupakan ... a. dasar dan ideologi negara b. kemauan negara c. keputusan bersama seluruh rakyat d. kesepakatan para pendiri bangsa 22. Pancasila sebagai staat fundamental norm, artinya adalah ... a. Pancasila sebagai peraturan untuk mengatur hidup orang banyak b. Pancasila berfungsi memberikan pandangan bagi bangsa lain c. Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi bagi Indonesia yang isi dan kedudukannya tidak dapat diubah d. Pancasila sebagai dasar untuk bergaul dengan negara lain e. Pancasila sebagai sumber hukum yang paling tinggi dalam sistem ketatanegaraan 23. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila menurut UUD 1945 adalah ... a. setiap warga negara berhak bersaing dan berusaha b. cabang produksi penting dikuasai oleh negara c. perusahaan negara merupakan soko guru ekonomi d. negara mengatur seluruh sistem ekonomi nasional e. pemerintah mengawasi perkembangan usaha swasta 24. Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan penjabaran sila ke ... a. 1 b. 2 c. 3 d. 4 3. 5 25. Manusia yang beradap adalah manusia yang ... a. tingkah laku dan perbuatannya didasari oleh nilai-nilai kebudayaan b. bertindak tidak sewenang-wenang c. memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya d. mengambil keputusan dengan voting melakukan sesuatau hal karena ingin dilihat orang lain Demikianlah contoh soal latihan materi pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara Tes Wawasan Kebangsaan untuk ujian Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2019. Semoga bermanfaat! Halo sobat kelas bahasa semuanya hari ini kita akan kembali membahas mengenai materi tes wawasan kebangsaan CPNS 2021. Hari ini kita akan membahas mengenai 4 pilar negara Republik Indonesia, berikut penjelasan dan materi lengkapnya Pendefenisian Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh soko guru agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Adapun Empat konsep utama di dalam Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari PancasilaUUD 1945NKRIBhinneka Tunggal Ika Empat pilar tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Baca juga * Materi Belajar CPNS 2021 SKD TWK Sistem Tata Negara di Indonesia * Materi Belajar Materi dan Prediksi Soal TIU CPNS 2021 Bangun Ruang A . Pancasila Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental. Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Baca juga Materi Belajar dan Prediksi Soal TIU CPNS 2021 Penalaran Verbal atau Kebahasaan Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah Ketuhanan Yang Maha yang adil dan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia. B. UUD 1945 Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa. Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya. Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahanNilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila. C. NKRI Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI. Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI. D. Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan SARA. Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah. Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Tujuan Empat Pilar Kebangsaan Pemilihan nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan. Dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera. PROMO AGUSTUS 2021 KELAS GRUP PERSIAPAN CPNS & PPPK KHUSUS KELAS PAGI & SIANG Materi Pilar Negara Undang-Undang Dasar 1945 A. Hakikat KonstitusiPengertian KonstitusiDalam arti sempitKonstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturanaturan dasar arti luasKonstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga Macam-Macam KonstitusiMacam-macam konstitusi sebagai Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Konstitusi tidak tertulis disebut Sifat KonstitusiSifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai Fleksibel luwesArtinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan Rigid kakuArtinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit Konstitusi yang Pernah Berlaku di IndonesiaKonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945UUD 1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus saat ditetapkan, sistematika UUD 1945 terdiri dariPembukaanAda empat tubuh, terdiri dariada 16 bab,37 pasal,4 ayat aturan peralihan, dan2 ayat aturan terdiri daripenjelasan umum, danpenjelasan khusus pasal demi pasal.Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para Konstitusi Republik Indonesia Serikat RIS 1949Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 UUD RIS 1949 berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus UUD RIS 1949 terdiri dari sebagai dari empat tubuh, terdiri dari6 bab, dan197 negara Indonesia adalah serikat atau pemerintah Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Konstitusi pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala Undang-Undang Dasar Sementara 1950 UUDS 1950UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli UUDS 1950 terdiri dariMukadimah, terdiri dari empat I Negara Republik IndonesiaBab II Alat-alat kelengkapan negaraBab III Tugas alat-alat kelengkapan negaraBab IV Pemerintahan dan daerah-daerah swaprajaBab V KonstituanteBab VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutupBentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUDS pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 dan Mukadimah alinea IV UUDS pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan UUD 1945 hasil Dekret PresidenUUD 1945 hasil Dekret Presiden disebut juga UUD 1945 periode kedua, berlaku pada 5 Juli Badan Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD UUD 1945 hasil amandemenUUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai sekarang. Sistematika UUD 1945 Amandemen terdiri dariPembukaan, ada empat tubuh, terdiri dari37 pasal, dan16 perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain- Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa Dilaksanakannya otonomi Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan Penyimpangan Terhadap KonstitusiBerikut adalah berbagai penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di UUD 1945 Kekuasaan presiden tidak terbatasMasa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/ Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949Penyimpangan bentuk negara Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik UUD 1945 menjadi UUD parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD Penyimpangan terhadap UUDS 1950Persaingan tidak sehatDengan ditetapkannya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan nasionalTerjadinya instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet sehingga program program yang disusun sebelumnya tidak Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 Orde LamaPresiden membubarkan. DPR Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang disusulkan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia Manipol menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh presiden seumur hidupPengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR MPRS/ jabatan Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri presiden tidak terbatas Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undangundang APBN untuk mendapatkan persetujuan Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 Orde BaruBerikut adalah penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965, yaitu pada masa orde baru sampai munculnya Gerakan Reformasi demokrasi yang dijalankan bersifat aspirasiKebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah kerakyatan tidak berjalanEkonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh hukum tidak berjalan Supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan legislatif tidak berjalan Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak Inspiratif karena hasil rekayasa korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN.F. Amandemen UUD 1945Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945Tidak mengubah Pembukaan UUD mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik mempertahankan sistem UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam dilakukan secara "addendum"2. Tujuan amandemen UUD 1945Memenuhi tuntutan-tuntutan merevisi ulang UUD isi UUD 1945 lebih jelas setelah Perbaikan dan perubahan amandemen UUD 1945 yang dimaksud adalahAdanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Hak Asasi Manusia kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga daerah dan hakhak rakyat di lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi Tahap-tahap amandemen UUD 19451. Tahap pertamaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 5 persoalan pokokPerubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat masa jabatan tentang hak prerogatif tentang fungsi pasal yang diamandemen adalah Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan Tahap keduaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus pengaturan mengenaiWilayah asasi dan bab dan 25 pasal yang diamandemen adalahBab IXA, X, XA, XII, dan 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan Tahap ketigaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November dengan 16 persoalan pokok, meliputiKedaulatan rakyat. Tugas Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden secara berhalangan Wakil pajak, dan keuangan bab dan 22 pasal yang diamandemen adalahBab VIIA, VIIB, dan 1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan Tahap keempatDiputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus dengan persoalan sebagai keanggotaan Presiden dan Wakil dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masajabatan secara Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat lain dalam kekuasaan bab dan 13 pasal yang diamandemen adalahBab XIII, dan 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan setelah 4 kali amandemen UUD 19451. Sebanyak 25 butir tidak 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan Secara keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.

materi pilar negara cpns pdf